5 PROGRAM
Perbaznas No. 3 Tahun 2018
Program Ekonomi
Zakat yang disalurkan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan etos kerja dan produktifitas, serta meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi kelompok atau komunitas.
Program Kesehatan
Dana Zakat yang disalurkan dalam bentuk layanan pemulihan dan penyembuhan serta bantuan pencegahan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan khususnya untuk melatani masyarakat.
Program Pendidikan
Zakat yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan langsung atau tidak langsung untuk kebutuhan pendidikan mustahik. Selain itu, dana zakat juga disalurkan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan wilayah-wilayah tertinggal.
Program Dakwah & Advokasi
Dana Zakat yang diberikan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan para penceramah, kegiatan pembinaan kepada masyarakat muslim, serta pembelaan hak dan advokasi mustahik. Program ini juga memiliki tujuan memberikan pendampingan inklusif khususnya kepada para muallaf.
Program Kemanusiaan
Zakat yang disalurkan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, kecelakaan & tragedi kemanusiaan lainnya serta bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok bagi mustahik seperti sembako, kebutuhan konsumtif yang bersifat insidentil.